Perkembangan globalisasi tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menimbulkan hal- hal yang negatif bagi sebuah negara. Salah satu dampak negatif adalah maraknya human trafficking (perdagangan manusia), sebuah kegiatan bisnis ilegal yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Fenomena ini menjadi fakta sosial yang memilukan disamping krisis ekonomi dan bencana alam. Hal ini diperlukan upaya dan kerja sama dari semua unsur untuk dapat mengatasi perdagangan manusia ini.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi negara asal perdagangan manusia ke luar negeri. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bahwa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di berbagai negara pada 2018 mencapai 283.640 pekerja. Selain itu, tercatat juga bahwa terdapat 10 negara utama TKI yaitu Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Saudi Arabia, Brunei Darussalam, Italia, Kuwait , dan Turki (Katadata, 2019).
International Organization for Migration (IOM) dan Non-Governmental Organization (NGO) memperkirakan 43% – 50% atau sekitar 3 – 4,5 juta TKI menjadi korban perdagangan manusia. Lebih spesifik yaitu 90% adalah perempuan dan 56% dari data tersebut sebagai pekerja rumah tangga (Indrayana, 2012). Dari data tersebut dapat terlihat bahwa korban perdagangan manusia ini menjadi hal yang paling krusial. Hal ini muncul karena ada beberapa faktor yaitu rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, pergaulan bebas, serta ketidakharmonisan dalam keluarga.
Calo memainkan peran yang sering mendasari terjadinya kasus ini. Banyak calo memanfaatkan peluang yang ada, dimana mereka mengatasnamakan agen yang legal dengan membujuk dan menggiurkan suatu hal yang baik kedepannya seperti pekerjaan yang layak, gaji tinggi, hidup sejahtera, dan sebagainya. Kurangnya pengetahuan akan hal tersebut, menjadikan suatu dorongan motivasi yang kuat bagi para TKI untuk ke luar negeri. Sehingga dapat menjerumuskan para TKI pada hal yang tidak dikehendaki. Mereka menjadi diperdaya dan ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disisi yang lain, para calo ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keselamatan dari para TKI tersebut. Mereka menggunakan sistem transaksi yang bisa langsung dibayar diawal. Hal ini dapat mendorong terjadinya ketidakamanan dalam bertransaksi atau didalamnya dapat terjadi tindak kejahatan.
Selain itu, para calo juga melakukan kejahatannya dengan penggantian (pemalsuan) identitas dari para TKI. Calo lokal bekerjasama dengan calo lainnya yang berada di luar negeri untuk membujuk mangsa mereka masing-masing untuk menjadi korban. Pemalsuan ini mengakibatkan para korban tidak bisa berbuat apa-apa sehingga menjadikan para TKI bergantung pada calo tersebut untuk masuk dalam dunia human trafficking.
Sebagai manusia, kita memiliki hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabat yang dilindungi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak hidup setiap manusia tidak dapat diperjual belikan seperti perdagangan manusia. Negara juga harus mewujudkan kesejahteraan di dalam negeri, agar tidak ada lagi yang terpaksa untuk bekerja di luar negeri.
Saat ini, tujuh puluh empat tahun sudah kemerdekaan Indonesia dirayakan. Kemerdekaan disini berarti mendapatkan suatu kebebasan dari penindasan dan penguasaan. Tetapi hal itu hanya secara harfiah terjadi di Indonesia. Masih terlalu banyak kesenjangan yang terjadi dalam masyarakat. Salah satunya terkait dengan kasus perdagangan manusia.
Bukan hanya pemerintah yang bisa berperan dalam pemberantasan ini tetapi kita juga sebagai masyarakat bisa melakukannya. Mari kita bebaskan penindasan yang masih terjadi pada TKI ini. Kita harus membuat mereka untuk merasakan kemerdekaan yang sama dengan kita. Dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta UUD 1945 tersebut dapat menjamin kehidupan lebih aman dan damai.
Selain itu, kita juga hidup di jaman teknologi yang semuanya serba cepat, aman, dan nyaman. Seharusnya tindak kejahatan seperti transaksi illegal dan pemalsuan identitas yang dilakukan para calo tersebut harus segera diberantas terutama untuk para pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Kesejahteraan tersebut dapat ditingkatkan dengan tingginya pengetahuan melalui pendidikan atau sosialisasi terkait TKI, kondisi ekonomi yang baik dengan memperluas lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan luar negeri. Mereka juga dapat bekerja di dalam negeri bukan di luar negeri untuk memajukan negeri ini.
Untuk para agen legal sebagai jasa harus melayani para konsumen dengan sebaiknya tanpa memperhatikan keuntungan pribadi. Seharusnya mereka menggunakan sistem transaksi dan penggunaan identitas yang sesuai tanpa menggiurkan atau membujuk, tetapi mengatakan hal yang realistis sehingga tidak terjadi penipuan atau tindak kejahatan bagi para TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Sistem transaksi yang aman dapat mendorong tingkat kepercayaan bagi para TKI untuk setia menggunakan jasa tersebut.
Sumber :
Indrayana, D. (2012, 09 25). Upaya Memerangi Perdagangan Manusia Harus Libatkan Banyak Pihak. Retrieved from unpad.ac.id: http://www.unpad.ac.id/2012/09/prof-denny- indrayana-upaya-memerangi-perdagangan-manusia-harus-libatkan-banyak-pihak/
Katadata. (2019, 04 09). Malaysia Masih Menjadi Tujuan Utama Para Tenaga Kerja Indonesia. Retrieved from Katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/09/malaysia-masih-menjadi-tujuan- utama-para-tenaga-kerja-indonesia
Oleh : Detsly Dumais Bawole
IG : @detslybawole
FB : Detsly Dumais Bawole
P.S : Biarkanlah para TKI mendapatkan Hak yang sesuai dengan apa yang harus dimiliki yaitu kebebasan dimana bebas dari transaksi illegal. Mereka bukan produk yang harus diperdagangkan. Pemberantasan terkait kasus ini bukan hanya tugas pemerintah tetapi kita juga bisa melakukannya.